Kepada Seluruh Pensiunan PNS/TNI/POLRI Diharap Meregistrasikan Ulang Kartu JKN/BPJS ke Bagian BPJS CENTER ( SDRI HAMSANAH) dikarenakan Database JKN Pensiunan Sedang Non Aktif, Dengan Melampirkan :
1. Foto Copy Kartu BPJS Pensiunan 2. Foto Copy Surat Pensiunan 3. Foto Copy Kartu Keluarga/KK 4. Foto Copy KTP